Page 70 - Buku HUT ke-70 PPPK Petra
P. 70
Proses penyadaran terhadap wawasan lingkungan hidup disusun berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
merupakan proses panjang dan berkelanjutan yang Nomor 12 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang
sejatinya harus dimulai sejak masa sekolah mulai dari Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014-2034. Program
jenjang KB/TK hingga jenjang sekolah menengah bahkan urban farming memanfaatkan lahan sempit dan tidak
dewasa sekalipun. Dalam rangka membangun kesadaran terpakai di lingkup perkotaan milik pemerintah ataupun
tersebut, PPPK Petra memulai dengan memanfaatkan perseorangan. Selain sebagai usaha ketahanan pangan,
lahan aset seluas 4.387 m yang berada di Jalan Tegalsari urban farming diharapkan dapat mendukung program
2
No. 10-14 Surabaya. penghijauan di Kota Surabaya.
Pada bulan September 2020, Komisi Pendidikan dan Pada tahap awal, penyediaan ASP merupakan sarana
Sarana Prasarana berkomitmen untuk menjadikan lahan PPPK Petra membangun kesadaran para siswa terhadap
aset PPPK Petra tersebut sebagai lahan bercocok tanam wawasan lingkungan yang akan berproses dan
sekaligus laboratorium pembelajaran bagi para guru berkembang dalam upaya pembentukan kesadaran siswa
dan siswa yang tidak memungkinkan jika diadakan di terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), seperti
sekolah. Surabaya Urban Farm Lab – Alam Sari Petra yang dicanangkan oleh Bappenas. Pembangunan ASP
(ASP) merupakan nama yang disematkan. Pemilihan masih terus berkembang dan dilakukan pembenahan-
nama Surabaya Urban Farm Lab – Alam Sari Petra yang pembenahan yang diperlukan, agar tujuan membangun
disingkat ASP bukanlah tanpa maksud, melainkan sesuai kesadaran siswa akan wawasan lingkungan hidup yang
dengan program urban farming Kota Surabaya yang sesuai dengan tujuan dari SDGs dapat dipenuhi.
67 | HUT ke-70 PPPK PETRA